Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan. Latar belakang peraturan ini adalah pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak asasi yang sama dengan warga negara lainnya dan perlu dilindungi serta dipenuhi hak-haknya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan perlindungan penyandang disabilitas, melakukan pendataan, memberikan insentif dan disinsentif, serta mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak.
2. **Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas:** Penyandang disabilitas memiliki hak untuk hidup, mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial, politik, dan hukum. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.
3. **Kesamaan Kesempatan:** Peraturan ini menjamin kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam pendidikan, kesehatan, seni, budaya, olahraga, politik, hukum, kesempatan kerja, dan kehidupan sosial.
4. **Aksesibilitas:** Pemerintah daerah wajib menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik pada sarana dan prasarana umum.
5. **Rehabilitasi:** Peraturan ini mengatur rehabilitasi medik dan sosial bagi penyandang disabilitas.
6. **Bantuan Sosial:** Pemerintah daerah memberikan bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
7. **Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial:** Pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pelayanan untuk memastikan taraf hidup yang wajar bagi penyandang disabilitas.