on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Ngada 9/2018 · Perda Kabupaten Ngada No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten Ngada agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Latar belakangnya adalah masih adanya permasalahan anak yang berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak mereka.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi dan melaksanakan kebijakan nasional perlindungan anak.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: