For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Also known as: PERPRES 55/2005 · PERPRES No. 55 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2005Publication Date:30 September 2005
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 2005
Publication Date30 September 2005
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut menyajikan informasi historis tentang kedudukan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 dan riwayat hukumnya sejauh tercantum dalam dokumen serta catatan umum praktik hukum, dengan penekanan bahwa status akhir (tanggal pencabutan dan peraturan pengganti yang pasti) perlu diverifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara Republik Indonesia / JDIH).

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan umum: Perpres 55/2005 mulai berlaku pada 1 Oktober 2005 menurut Pasal 11 dokumen. Dokumen yang Anda berikan menyatakan peraturan ini sekarang tidak berlaku; namun dokumen itu sendiri tidak memuat ketentuan tentang kapan atau oleh peraturan mana ia dicabut.

  • Verifikasi resmi diperlukan: Tanggal dan dasar pencabutan harus dikonfirmasi melalui katalog resmi peraturan (mis. Lembaran Negara, Berita Negara, atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - JDIH) karena pencabutan dapat dilakukan oleh Peraturan Presiden berikutnya, Peraturan Pemerintah, atau perubahan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan lain.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Keterangan historis umum: Dalam praktiknya, ketentuan mengenai harga eceran BBM di Indonesia sering kali diperbarui dan/atau digantikan oleh peraturan berikutnya (Peraturan Presiden lain, Peraturan Pemerintah, dan/atau peraturan teknis oleh Menteri ESDM atau Menteri Keuangan). Dokumen ini sendiri menyatakan bahwa Perpres 22/2005 dicabut pada saat Perpres 55/2005 mulai berlaku (Pasal 10).

  • Catatan penting: Jika Perpres 55/2005 dinyatakan tidak berlaku sekarang, maka ada peraturan pengganti atau kebijakan baru yang mengatur mekanisme penetapan harga BBM. Identifikasi peraturan pengganti yang spesifik membutuhkan pengecekan pada sumber resmi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam dokumen: Perpres 55/2005 menyatakan secara eksplisit bahwa Perpres Nomor 22 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 10). Perubahan atau amandemen lain terhadap Perpres 55/2005 tidak tercantum di teks yang diberikan.

  • Riwayat selanjutnya: Bila peraturan ini kemudian dicabut atau diganti, biasanya akan tercatat di Lembaran Negara dan daftar perubahan peraturan. Riwayat perubahan lebih lanjut (amandemen, pencabutan) harus diverifikasi pada arsip peraturan pemerintah terkait.

Rekomendasi verifikasi: Untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan dan peraturan pengganti resmi), periksa: Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara RI, JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dan publikasi resmi Kementerian ESDM/BPH Migas.

Isi Kebijakan Historis (saat peraturan masih berlaku)
Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama: Mengurangi beban subsidi negara atas penyediaan dan pengadaan BBM di dalam negeri melalui penyesuaian harga jual eceran BBM (Menimbang huruf a dan b).

  • Latar belakang sosial-ekonomi: Penyesuaian harga diarahkan agar beban keuangan negara berkurang namun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat kurang mampu dengan program kesejahteraan.

  • Rasional teknik ekonomi: Menetapkan mekanisme harga keekonomian berdasarkan MOPS (Mid Oil Platts Singapore) ditambah margin tetap (15%) untuk mencerminkan harga pasar internasional yang diadaptasi ke kondisi domestik (Pasal 1 ayat 4–5, Pasal 9).

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban penetapan harga: Pemerintah (Menteri ESDM) bertanggung jawab menyesuaikan harga eceran bulanan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan, dengan koordinasi instansi terkait (Pasal 9).

  • Kewajiban pelaku usaha: PT Pertamina (Persero) dan badan usaha penugasan lain wajib menjual BBM sesuai harga eceran yang ditetapkan, mematuhi titik serah dan tata cara pembayaran, serta dilarang mengekspor atau menimbun tanpa izin (Pasal 2, Pasal 4–6).

  • Hak kementerian dan badan pengatur: Kewenangan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan (Menteri ESDM dan Menteri Keuangan) dan melakukan pengawasan (Badan Pengatur) (Pasal 8).

  • Hak ekspor terbatas: Eksportir (PT Pertamina atau badan usaha) dapat mengekspor BBM hanya setelah mendapat izin Menteri Perdagangan dan rekomendasi Menteri ESDM (Pasal 5).

Mengapa Peraturan ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Alasan kebijakan umum (analisis): Perubahan kebijakan harga BBM di Indonesia sering terjadi karena pergeseran strategi subsidi (mis. pengurangan atau penghapusan subsidi), deregulasi pasar BBM, pembaruan kelembagaan pengatur sektor hilir (penyesuaian peran BPH Migas atau kementerian terkait), atau penetapan mekanisme harga yang lebih responsif terhadap pasar internasional. Oleh karena itu, Perpres 55/2005 kemungkinan dicabut/digantikan seiring dengan salah satu perubahan kebijakan tersebut.

  • Catatan teknis: Dokumen yang Anda berikan tidak memuat alasan pencabutan akhir; alasan pastinya harus dilihat pada naskah peraturan pencabut atau pada konsideran peraturan pengganti.

Dampak Pencabutan
  • Dampak administrasi: Fungsi-fungsi penetapan harga, pengawasan, dan pemberian izin yang semula diatur oleh Perpres ini dipindahkan atau diatur oleh peraturan pengganti; institusi pelaksana dapat diberikan wewenang baru atau disesuaikan.

  • Dampak ekonomi: Jika pencabutan diikuti oleh deregulasi (mis. pelonggaran pengendalian harga), dapat terjadi penyesuaian harga BBM ke mekanisme pasar sehingga subsidi berkurang dan harga domestik bergerak mengikuti harga internasional. Sebaliknya, jika pengganti tetap mengatur harga, mekanisme dan parameter penetapan harga kemungkinan berbeda.

  • Dampak hukum: Ketentuan sanksi, larangan ekspor, dan ketentuan operasional yang tercantum dalam Perpres 55/2005 tidak lagi menjadi dasar hukum setelah pencabutan; namun tindakan atau pelanggaran yang terjadi saat peraturan berlaku tetap dapat diproses menurut ketentuan yang berlaku pada waktu itu (lihat bagian sanksi).

Catatan praktis: Untuk menilai dampak nyata pencabutan terhadap program subsidi, harga, dan masyarakat miskin perlu melihat peraturan pengganti dan kebijakan pendukung (mis. program kompensasi sosial). Verifikasi dokumen pengganti dan kebijakan pendukung dianjurkan untuk analisis mendalam.

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan umum)
Ketentuan Peralihan saat Dicabut (umum)
  • Dalam teks asli Perpres 55/2005: Perpres ini hanya memuat ketentuan bahwa Perpres 22/2005 dicabut ketika Perpres 55/2005 mulai berlaku (Pasal 10). Tidak ada ketentuan peralihan yang panjang dalam teks yang diberikan untuk masa ketika Perpres 55/2005 sendiri dicabut.

  • Prinsip umum: Bila sebuah peraturan dicabut, peraturan pencabut atau peraturan pengganti biasanya memuat ketentuan peralihan yang mengatur hal-hal seperti: penyelesaian kontrak yang berjalan, penanganan izin yang sudah diberikan, dan keberlakuan sanksi atas tindakan yang terjadi ketika peraturan lama masih berlaku.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Penunjukan wewenang: Biasanya peraturan pengganti akan menetapkan instansi mana yang melanjutkan fungsi pengaturan dan pengawasan (mis. Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, atau Badan Pengatur/BPH Migas).

  • Penyesuaian operasional: Perusahaan pelaksana distribusi dan penyalur (seperti Pertamina) akan diarahkan untuk menyesuaikan mekanisme titik serah, tata cara pembayaran, dan penetapan harga sesuai ketentuan pengganti.

  • Perlindungan konsumen dan kelompok rentan: Jika peraturan pengganti merubah harga secara signifikan, pemerintah biasanya menyiapkan langkah-langkah mitigasi (program bantuan sosial, subsidi yang ditargetkan) yang dijabarkan dalam peraturan/keputusan lain.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Tindakan yang telah terjadi selama berlakunya peraturan: Hak dan kewajiban yang telah timbul selama masa berlakunya Perpres 55/2005 (mis. kontrak pengadaan, izin yang diberikan, atau kewajiban pelaporan) umumnya tetap mengikat sampai diselesaikan, kecuali peraturan pengganti mengatur sebaliknya.

  • Kewajiban administratif: Kewajiban pelaporan, pemenuhan kuota, atau kewajiban pajak/penyetoran yang terkait dengan periode berlaku peraturan lama biasanya tetap harus dipenuhi menurut peraturan yang berlaku pada saat kewajiban itu timbul.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif dan sanksi: Sengketa administratif, proses sanksi, atau pemeriksaan yang dimulai ketika Perpres 55/2005 masih berlaku umumnya diselesaikan menurut ketentuan perundang‑undangan pada waktu terjadinya pelanggaran kecuali peraturan pengganti menetapkan mekanisme lain.

  • Perkara perdata/kontrak: Kontrak yang dibuat berdasarkan ketentuan Perpres 55/2005 tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak kecuali para pihak menyepakati perubahan atau peraturan pengganti secara tegas mengatur perubahan kontraktual.

  • Pentingnya ketentuan pencabut: Untuk mengetahui secara pasti bagaimana perkara-perkara yang belum selesai diselesaikan, perlu melihat pasal peralihan/perintah penyelesaian pada peraturan yang mencabut Perpres 55/2005.

Rekomendasi tindakan: Jika terdapat sengketa, sanksi, atau kewajiban yang masih berjalan terkait periode berlakunya Perpres 55/2005, sebaiknya memeriksa peraturan pencabut dan/atau berkonsultasi dengan unit hukum pada instansi terkait atau pengacara untuk memastikan status hukum dan prosedur penyelesaian.

Sanksi (kondisi historis ketika peraturan masih berlaku)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Rujukan umum: Perpres 55/2005 menyatakan bahwa badan usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 5 (pelarangan ekspor) dan Pasal 6 (pelarangan penimbunan/penyimpanan/ penggunaan yang bertentangan) akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 7).

  • Bentuk sanksi yang mungkin diberlakukan: Karena Perpres merujuk pada peraturan lain, sanksi dapat berupa sanksi administratif (denda, pencabutan izin, sanksi perizinan), perdata (ganti kerugian), dan/atau pidana (jika perbuatan termasuk tindak pidana diatur dalam UU terkait seperti UU Migas, UU Perdagangan, UU Kepabeanan/Perpajakan atau KUHP terkait penyelundupan/penimbunan).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Prinsip berlakunya hukum: Tindakan yang dilakukan saat peraturan masih berlaku tetap dapat ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu pelanggaran terjadi. Dengan kata lain, pencabutan peraturan tidak membatalkan kewenangan untuk menindak perbuatan yang dilaksanakan selama peraturan tersebut masih berlaku, kecuali peraturan pencabut menentukan sebaliknya.

  • Perubahan dasar hukum penjatuhan sanksi: Setelah pencabutan, penjatuhan sanksi di masa depan akan didasarkan pada peraturan pengganti; prosedur dan besaran sanksi dapat berbeda.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Penyelesaian kasus berjalan: Kasus administratif, sanksi, atau proses pidana yang dimulai saat Perpres 55/2005 berlaku lazimnya dilanjutkan sampai putusan atau penyelesaian akhir menurut ketentuan yang berlaku saat tindakan dilakukan. Apabila peraturan pengganti mengatur secara khusus peralihan penyelesaian, ketentuan itu yang berlaku.

  • Langkah praktis: Pelaku usaha/perorangan yang masih menghadapi proses sanksi harus memeriksa dasar hukum tuntutan saat ini dan apakah peraturan pencabut mengandung aturan peralihan. Konsultasi hukum direkomendasikan untuk menentukan strategi penyelesaian (administratif, perdata, atau pidana).

Catatan akhir: Karena Perpres 55/2005 merujuk kepada sanksi "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan," identifikasi sanksi spesifik memerlukan telaah terhadap undang‑undang dan peraturan pelaksana yang relevan pada periode itu (mis. UU Migas, UU Perdagangan, peraturan kepabeanan, dan peraturan perundang‑undangan lain).