Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan desa saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban BPD. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD mencakup pembahasan rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, serta penggalian, penampungan, penghimpunan, perumusan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, menjaga norma dan etika kerja, serta mentaati tata tertib BPD.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan BPD, penetapan jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk desa, pembentukan panitia musyawarah pembentukan BPD, tugas panitia musyawarah dan panitia pembina/pengawas, pencalonan anggota BPD, mekanisme musyawarah dan mufakat, pengesahan penetapan anggota BPD, pimpinan dan rapat-rapat BPD, kedudukan keuangan BPD (tunjangan dan biaya operasional), larangan bagi anggota BPD, masa jabatan dan pemberhentian anggota BPD, serta hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan.