For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1951 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951, Mengenai Pemberian Pensiun Dan Onderstan Untuk Para Anggauta Angkatan Laut Dan Angkatan Udara

Also known as: PP 11/1951 · PP No. 11 Tahun 1951 · PP Nomor 11 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1950Publication Date:5 Februari 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951, Mengenai Pemberian Pensiun Dan Onderstan Untuk Para Anggauta Angkatan Laut Dan Angkatan Udara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1950
Publication Date05 Februari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota Tentara Angkatan Darat, sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1951, dengan memperluas penerapannya untuk para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1951 ini bertujuan untuk memperluas cakupan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951, yang awalnya hanya berlaku untuk anggota Tentara Angkatan Darat, sehingga mencakup juga anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan kesetaraan dalam pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota ketiga angkatan tersebut. Dengan demikian, hak-hak pensiun dan onderstand yang sebelumnya hanya dinikmati oleh keluarga anggota Tentara Angkatan Darat kini juga dapat dinikmati oleh keluarga anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Januari 1950.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1950.

(-)