Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta. Perubahan ini meliputi penghapusan, perubahan, dan penambahan beberapa angka dan huruf dalam pasal-pasal yang mengatur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Secara rinci, perubahan tersebut mencakup susunan organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Kota, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja, serta ketentuan peralihan dan penutup. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi organisasi dan tata kerja perangkat daerah serta penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia.