For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: PMK 29/2023 · PMK No. 29 Tahun 2023 · PMK Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 April 2023Publication Date:15 Maret 2023
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2023
Publication Date15 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan tarif layanan yang meliputi layanan akademik dan penunjang akademik. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan akademik yang terdiri dari tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal, tarif program pascasarjana dan profesi, serta tarif iuran pengembangan institusi. Selain itu, tarif layanan penunjang akademik meliputi penggunaan fasilitas universitas seperti lahan, gedung, peralatan, dan layanan lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, dan tarif kompetitor. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dengan ketentuan bahwa tarif dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak yang membiayai. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.

  1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut.

(-)