For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Dan Ukraina

Also known as: PMK 111/PMK.010/2019 · PMK No. 111/PMK.010/2019

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2019Publication Date:1 Agustus 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Dan Ukraina
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Agustus 2019
Publication Date01 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina yang telah berakhir masa berlakunya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang dilakukan oleh eksportir dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan pada impor produk Hot Rolled Plate (HRP) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti lebar dan ketebalan spesifik, yang berasal dari negara-negara tersebut. Besaran bea masuk bervariasi, yaitu 10,47% untuk Tiongkok, 12,50% untuk Singapura, dan 12,33% untuk Ukraina. Bea ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Peraturan ini berlaku selama lima tahun dan mulai efektif 14 hari setelah diundangkan.

(-)

(-)