For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1953 tentang Perjalanan Menteri Keuangan Ke Luar Negeri Dalam Rangka Perbaikan Ekonomi Dan Keuangan Negara

Also known as: Keppres 202/1953 · Keppres No. 202 Tahun 1953 · Keppres Nomor 202 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 1953Publication Date:14 Desember 1953
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerjalanan Menteri Keuangan Ke Luar Negeri Dalam Rangka Perbaikan Ekonomi Dan Keuangan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 1953
Publication Date14 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat keadaan keuangan dan perekonomian Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Dr. Ong Eng Die, diutus untuk melakukan perjalanan keliling ke luar negeri. Perjalanan ini dimulai pada tanggal 20 Desember 1953 dan harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Januari 1954. Tujuan perjalanan ini adalah untuk meninjau kemungkinan-kemungkinan dan melakukan usaha-usaha yang dapat mendukung kepentingan keuangan negara.

(-)

(-)