on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Also known as: Permenko Perekonomian 12/2021 · Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2021 · Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini dilakukan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Satuan Tugas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyebaran informasi, sosialisasi, dan deteksi dini melalui tes urine. Pegawai yang menemukan atau menduga adanya penyalahgunaan wajib melaporkan kepada pimpinan unit kerja. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber lain yang sah.