For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 12/2021 · Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2021 · Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:24 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini dilakukan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Satuan Tugas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyebaran informasi, sosialisasi, dan deteksi dini melalui tes urine. Pegawai yang menemukan atau menduga adanya penyalahgunaan wajib melaporkan kepada pimpinan unit kerja. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)