For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 51/2014 · Permenhan No. 51 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 51 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2014Publication Date:1 Oktober 2014
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 Oktober 2014
Publication Date01 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur tertib administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang terdiri dari PNBP Fungsional dan PNBP Umum. PNBP Fungsional meliputi penerimaan jasa pelayanan kesehatan, survei, dan pemetaan, sedangkan PNBP Umum meliputi penerimaan dari penjualan barang negara, penyewaan, dan lainnya. Pengelolaan PNBP harus mengikuti siklus APBN dan disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan. Pengelola PNBP wajib menyusun rencana PNBP dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Renhan Kemhan. Penyetoran PNBP harus dilakukan secepatnya ke Kas Negara, dan penggunaan sebagian dana PNBP memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

1. Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang, dikenakan paling lambat 24 bulan.