For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 April 2021Publication Date:6 April 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date06 April 2021
Publication Date06 April 2021
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 70); 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 177); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2016 Nomor 177).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat SKPD, termasuk Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  3. Pendapatan Daerah: Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  4. Belanja Daerah: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
  5. Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan (seperti SiLPA, pencairan dana cadangan) dan pengeluaran pembiayaan (seperti pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah).
  6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS untuk Daerah. Pelaporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
  7. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi APBD, perubahan APBD, pengelolaan barang milik daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. DPRD dan Bupati yang tidak menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.