For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos

Also known as: UU 4/1959 · UU No. 4 Tahun 1959 · UU Nomor 4 Tahun 1959

Status:
Inactive
Publication Date:9 Maret 1959
Teknologi, Media & TelekomunikasiPers, Pos & Iklan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePos
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 Maret 1959
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana sudah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 75).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos menetapkan dasar hukum untuk penyelenggaraan dinas pos di Indonesia. Dinas Pos dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon (Jawatan P.T.T.). Pemerintah berwenang menetapkan pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam dinas pos. Jawatan P.T.T. memiliki monopoli dalam pengangkutan surat dan kartu pos dengan memungut biaya, dengan pengecualian yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengusaha pengangkutan umum wajib menyelenggarakan pengangkutan pos yang diserahkan oleh Jawatan P.T.T. Pengusaha bertanggung jawab atas keselamatan pos yang diangkut, dengan batasan ganti kerugian yang ditetapkan. Pengirim tetap memiliki hak milik atas kiriman pos sampai diserahkan kepada penerima. Pemerintah berwenang menetapkan peraturan terkait porto, bea, ukuran kiriman pos, serta kebebasan porto untuk dinas pemerintahan dan kepentingan umum. Peraturan tentang hubungan pos internasional ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah juga berwenang menetapkan jenis-jenis benda yang dilarang dikirim melalui pos. Dinas Pos dapat diserahi pekerjaan lain selain yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Dihukum dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah bagi pelanggar wewenang, pengusaha pengangkutan yang tidak memenuhi kewajiban, pengirim yang memberikan perincian tidak benar, atau yang menyalahgunakan kebebasan porto. 2. Jika pelanggaran diulang dalam dua tahun, hukuman dapat ditambah. 3. Peraturan Pemerintah dapat mengancam hukuman yang tidak melebihi hukuman dalam Undang-undang ini. 4. Jika perbuatan pidana dilakukan oleh badan hukum, tuntutan dilakukan terhadap pengurus, kecuali jika mereka membuktikan tidak bersalah.