Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos menetapkan dasar hukum untuk penyelenggaraan dinas pos di Indonesia. Dinas Pos dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon (Jawatan P.T.T.). Pemerintah berwenang menetapkan pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam dinas pos. Jawatan P.T.T. memiliki monopoli dalam pengangkutan surat dan kartu pos dengan memungut biaya, dengan pengecualian yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengusaha pengangkutan umum wajib menyelenggarakan pengangkutan pos yang diserahkan oleh Jawatan P.T.T. Pengusaha bertanggung jawab atas keselamatan pos yang diangkut, dengan batasan ganti kerugian yang ditetapkan. Pengirim tetap memiliki hak milik atas kiriman pos sampai diserahkan kepada penerima. Pemerintah berwenang menetapkan peraturan terkait porto, bea, ukuran kiriman pos, serta kebebasan porto untuk dinas pemerintahan dan kepentingan umum. Peraturan tentang hubungan pos internasional ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah juga berwenang menetapkan jenis-jenis benda yang dilarang dikirim melalui pos. Dinas Pos dapat diserahi pekerjaan lain selain yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.