For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kompilasi Hukum Adat Kabupaten Seluma

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 4/2014 · Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:19 Juni 2014
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberlakuan Kompilasi Hukum Adat Kabupaten Seluma
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date19 Juni 2014
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma diubah oleh peraturan ini.

Peraturan Daerah ini memberlakukan Hukum Adat sebagai bagian dari pengaturan tatanan kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Seluma. Pelaksanaan dan penegakan hukum adat dilaksanakan oleh Lembaga Adat dan Badan Musyawarah Adat (BMA). Lembaga Adat dibentuk di setiap desa/kelurahan, sementara BMA dibentuk di tingkat Daerah dan Kecamatan. Kompilasi hukum adat disusun dan ditetapkan oleh BMA dengan melibatkan lembaga adat, tokoh masyarakat, dan/atau tenaga ahli. Untuk pertama kalinya, kompilasi hukum adat tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat diubah melalui musyawarah dan mufakat antara BMA dan lembaga adat, dengan memperhatikan perkembangan adat istiadat, budaya, dan kehendak masyarakat.

BMA dan Lembaga Adat bukan merupakan bagian dari organisasi pemerintah, dan hubungan kerja antara pemerintah, BMA, dan Lembaga Adat bersifat fungsional dan konsultatif. Bupati wajib melaksanakan pembinaan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, dan lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya, yang dapat didelegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Camat dan Kepala Desa/Lurah juga wajib melaksanakan pembinaan dan fasilitasi sesuai dengan wilayah kerjanya. Pembiayaan BMA dan Lembaga Adat bersumber dari bantuan pemerintah, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan hukum adat dapat dikenakan sanksi adat. 2. Sanksi adat diatur dan ditetapkan dalam kompilasi hukum adat. 3. Dalam kasus tindak pidana pelanggaran atau kejahatan tertentu, sanksi adat yang telah dikenakan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana peraturan perundang-undangan yang berlaku.