For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kelas Jabatan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: Permen PPN/Bappenas 5/2026 · Permen PPN/Bappenas No. 5 Tahun 2026 · Permen PPN/Bappenas Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2026Publication Date:26 Mei 2026
Hukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Effective Date12 Juni 2026
Publication Date26 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017. 3. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017. 4. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan ini ditetapkan sebagai respons atas adanya penataan organisasi, serta penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan kelas jabatan pegawai agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta melaksanakan ketentuan mengenai tunjangan kinerja pegawai.

Secara substansial, peraturan ini mengatur klasifikasi jabatan yang terdiri atas jabatan manajerial (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, dan Pengawas) serta jabatan nonmanajerial (Jabatan Fungsional dan Pelaksana). Setiap jabatan tersebut ditetapkan kelas jabatannya yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai. Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan khusus mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi calon PNS, pejabat fungsional tertentu, serta anggota TNI/Polri yang ditugaskan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

1. Pegawai yang dilantik berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 diberikan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan baru terhitung sejak pelantikan, dengan jaminan kelas jabatan tidak mengalami penurunan dari sebelumnya. 2. Pejabat Fungsional Auditor Ahli Pertama dan Perencana Ahli Pertama yang diangkat sebelum 1 Januari 2024 tetap menggunakan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2010 sampai promosi ke jenjang lebih tinggi. 3. Pejabat Fungsional Auditor Ahli Pertama dan Perencana Ahli Pertama yang diangkat setelah 1 Januari 2024 menggunakan kelas jabatan berdasarkan peraturan ini terhitung sejak 1 Januari 2024. 4. Jabatan administrator dan pengawas yang disetarakan ke jabatan fungsional tetap menggunakan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2017 beserta perubahannya.

(-)