For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok

Also known as: Perda Kota Depok 11/2011 · Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2011Publication Date:22 Agustus 2011
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date22 Agustus 2011
Publication Date22 Agustus 2011
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Bersih.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penetapan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat yang memerlukan dukungan pendanaan dari pelanggan PDAM melalui tarif air minum.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip dasar penetapan tarif seperti keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku. Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan pengeluaran rumah tangga tidak melebihi 4% dari pendapatan. Keadilan tarif dicapai melalui tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan.

Peraturan ini juga mengatur blok konsumsi (Blok I untuk standar kebutuhan pokok dan Blok II untuk pemakaian di atas standar), kelompok pelanggan (Kelompok I tarif rendah, Kelompok II tarif dasar, Kelompok III tarif penuh, dan Kelompok Khusus berdasarkan kesepakatan), serta perhitungan dan proyeksi biaya usaha dan biaya dasar. PDAM dapat menentukan jenis-jenis pelanggan pada masing-masing kelompok berdasarkan kondisi objektif dan karakteristik pelanggan.

Tarif dibedakan menjadi tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh, dan tarif kesepakatan. Penetapan tarif dilakukan oleh Walikota berdasarkan usulan direksi PDAM setelah disetujui Dewan Pengawas, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, PDAM, dan Pemerintah Daerah. Penyesuaian tarif tahunan dapat dilakukan dengan formula indeksasi, dan peninjauan tarif secara periodik dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa atau paling lambat 5 tahun sekali.

Pelanggan baru dikenakan biaya penyambungan, termasuk biaya pengadaan dan pemasangan meter air. Pelanggan wajib membayar rekening air secara berkala setiap bulan. Peraturan ini juga mengatur pembukaan kembali sambungan air dan balik nama rekening, serta hak dan kewajiban pelanggan PDAM.

(-)

1. Pelanggan yang tidak membayar tagihan air tepat waktu dikenakan denda 10% per bulan dari total tagihan. 2. Jika tunggakan mencapai 2 bulan berturut-turut, instalasi meter akan disegel. 3. Jika tunggakan mencapai 3 bulan berturut-turut, hubungan pelanggan dapat diputus secara sepihak.