For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Morowali 5/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juni 2009Publication Date:25 Juni 2009
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Morowali
Effective Date26 Juni 2009
Publication Date25 Juni 2009
Place of EnactmentBungku

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk menghindari dampak negatif penggunaan minuman beralkohol yang berlebihan di masyarakat, yang dapat mempengaruhi kesehatan fisik, kejiwaan, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: 5-20%, Golongan C: 20-50%).
  2. Persyaratan perizinan bagi perusahaan yang memasukkan, menyalurkan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol, termasuk SIUPMB untuk Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung.
  3. Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam penerbitan izin.
  4. Kewajiban melengkapi kemasan minuman beralkohol dengan label berbahasa Indonesia dan tanda pengendali dari Pemerintah Daerah.
  5. Larangan dan pembatasan terhadap penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu dan kepada kelompok masyarakat tertentu (anak di bawah umur, pelajar, mahasiswa, anggota TNI/POLRI, PNS).
  6. Pengaturan mengenai biaya perizinan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki izin, mematuhi batasan penjualan, dan larangan menjual kepada kelompok tertentu. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.

1. Terhadap SIUPMB penjual langsung untuk diminum dan SIUPMB pengecer yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sepanjang sisa masa berlakunya tidak melebihi satu Tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah Ini, tetap berlaku dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang.

1. Bupati berwenang mencabut SIUPMB atau mengurangi jumlah minuman beralkohol yang diizinkan karena kepentingan umum. 2. Pelanggaran terhadap pasal 3, 4 ayat (1), 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000.