For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Badung 12/2022 · Perda Kabupaten Badung No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 November 2022Publication Date:22 November 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date22 November 2022
Publication Date22 November 2022
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik melalui penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana. Perubahan ini juga didasarkan pada perkembangan hukum terkini.

Perubahan substansial meliputi penghapusan beberapa pasal dan ayat, serta perubahan redaksional pada pasal-pasal lain. Secara khusus, perubahan mencakup:

  1. Pasal 3: BPBD dinyatakan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  2. Pasal 5: Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
  3. Pasal 6: Susunan organisasi BPBD terdiri dari kepala, Unsur Pengarah (ketua dan anggota), dan Unsur Pelaksana.
  4. Pasal 8: Unsur Pengarah BPBD terdiri dari ketua (Kepala BPBD) dan anggota.
  5. Pasal 14: Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi BPBD diatur dengan Peraturan Bupati.
  6. Pasal 15: Kepala BPBD merupakan Jabatan Struktural Eselon II a, Kepala Pelaksana BPBD Eselon II b, Kepala Sekretariat BPBD Eselon III b, Kepala Bidang Eselon III b, dan Kepala Sub Bagian Eselon IV a.
  7. Pasal 28: Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPBD bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lainnya yang sah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja BPBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)