on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Badung 12/2022 · Perda Kabupaten Badung No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik melalui penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana. Perubahan ini juga didasarkan pada perkembangan hukum terkini.
Perubahan substansial meliputi penghapusan beberapa pasal dan ayat, serta perubahan redaksional pada pasal-pasal lain. Secara khusus, perubahan mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja BPBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.