For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku

Also known as: UU 40/2003 · UU No. 40 Tahun 2003 · UU Nomor 40 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2003Publication Date:18 Desember 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 2003
Publication Date18 Desember 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Maluku Tengah dan Maluku Tenggara. Pemekaran ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan kriteria seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kondisi sosial budaya.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan tiga kabupaten baru di Provinsi Maluku, yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru. Pembentukan ini melibatkan pengurangan wilayah dari Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara. Setiap kabupaten baru memiliki batas wilayah yang ditetapkan dan ibu kota masing-masing. Pemerintah kabupaten baru bertanggung jawab untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kewenangan daerah mencakup pengaturan dan pengurusan bidang pemerintahan yang diserahkan dari kabupaten induk.

1. Bupati Maluku Tengah dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, badan usaha milik daerah, utang piutang, dan dokumen yang diperlukan kepada pemerintah kabupaten baru. 2. Penyerahan ini difasilitasi oleh Gubernur Maluku dan harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. 3. Kabupaten baru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah. 4. Kabupaten induk wajib memberikan bantuan dana kepada kabupaten baru selama 3 tahun berturut-turut.

(-)