on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 10/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2002 dan perubahannya) sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyediaan sumber pendapatan asli daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang meliputi:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.
Peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk kendaraan alat berat, laboratorium, gedung, aula, rumah, tanah, danau, dan lain-lain. Tarif bervariasi berdasarkan jenis pelayanan, jumlah, luas, jangka waktu, lokasi, dan nilai strategis pemakaian kekayaan daerah.
Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.