For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 3/2016 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2016Publication Date:15 Juni 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date15 Juni 2016
Publication Date15 Juni 2016
Place of EnactmentPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Murung Raya, serta memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan dalam memenuhi standar internasional untuk membangun keunggulan kompetitif berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan Prinsip TJSLP: Penyelenggaraan TJSLP didasarkan pada asas kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Prinsip-prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis dan non diskriminasi, serta koordinatif.
  2. Ruang Lingkup TJSLP: Meliputi bantuan pembiayaan program kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan insentif pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah. Ruang lingkup ini berlaku pada kawasan yang terkena dampak langsung atau tidak langsung dari operasional perusahaan.
  3. Klasifikasi Perusahaan: Setiap perusahaan dengan ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan tertentu wajib menganggarkan dana untuk program TJSLP. Klasifikasi dan indikator dampak menjadi dasar penetapan kategori perusahaan terkait besaran alokasi anggaran.
  4. Penganggaran dan Pembiayaan TJSLP: Besaran penganggaran TJSLP diatur dalam peraturan bupati berdasarkan kategori perusahaan. Biaya dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari pos biaya lain yang ditentukan perusahaan.
  5. Pelaksanaan TJSLP: Dilaksanakan oleh perusahaan berbadan hukum, baik pusat, cabang, maupun unit pelaksana di daerah. Pelaksanaan dapat melalui forum pelaksana program TJSLP atau secara mandiri dengan melaporkan kepada forum. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, serta menumbuhkan jejaring kerjasama dan kemitraan.
  6. Program TJSLP: Meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial, kekuatan ekonomi masyarakat, keberlangsungan usaha, dan memelihara fungsi lingkungan hidup.
  7. Kelembagaan: Beberapa perusahaan dapat membentuk Sekretariat forum pelaksana TJSLP. Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya Sekretariat bersama TJSLP yang terdiri dari unsur perusahaan, forum pelaksana TJSLP, pemangku kepentingan dari elemen masyarakat.
  8. Pelaporan Program TJSLP: Pelaksanaan TJSLP dilaporkan kepada Forum TJSLP dalam bentuk laporan semester dan tahunan. Forum TJSLP melaporkan rekapitulasi kepada Bupati melalui SKPD yang berwenang.
  9. Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang bersungguh-sungguh melaksanakan TJSLP.

1. Forum pelaksana TJSLP atau nama lain sejenis yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Segala Ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan dan atau ijin, pelaporan rencana usahaatau kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perijinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSLP selambat-lambatnya 6(enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan teknis Peraturan Daerah ditatapkan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Jika dalam waktu 3 bulan sejak pengenaan sanksi tidak ada tindak lanjut, Bupati dapat memberi rekomendasi dan/atau menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.