Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2020.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan Anggaran: APBD semula Rp1.278.635.747.757,00 bertambah menjadi Rp1.545.119.589.870,00.
- Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
- Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal).
- Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan.
- Keadaan Darurat: Anggaran dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, menggunakan Belanja Tidak Terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan.
- Lampiran: Uraian lebih lanjut perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.