on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Majelis Adat Mekongga
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 11/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Majelis Adat Mekongga dibentuk dengan latar belakang pengakuan eksistensi masyarakat adat, adat istiadat, dan lembaga adat sebagai elemen dasar Bhinneka Tunggal Ika. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tanggung jawab dan partisipasi warga dalam pembangunan daerah melalui kearifan lokal pada nilai-nilai adat istiadat.
Peraturan ini mengatur tentang pelestarian nilai adat dan pemberdayaan Majelis Adat Mekongga. Pelestarian nilai adat meliputi identifikasi, pengakuan, dan pelembagaan nilai adat yang diikuti dengan sosialisasi. Pemberdayaan Majelis Adat Mekongga meliputi pembentukan, pembinaan, pengembangan, serta tanggung jawab partisipasi kelembagaan. Struktur dan keanggotaan Majelis Adat Mekongga dibentuk oleh Masyarakat Hukum Adat Mekongga dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat Mekongga yang diselesaikan oleh Majelis Adat Mekongga. Jika tidak dapat diselesaikan, Pemerintah Daerah dapat melakukan mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, maka dapat ditempuh melalui pengadilan. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab pembinaan yang meliputi menumbuhkembangkan kesadaran, mengembangkan kebijakan, fasilitasi, pengawasan, pengalokasian dana, dukungan riset, dan dukungan program peningkatan kapasitas kelembagaan Majelis Adat.