on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Also known as: Permen PUPR 22/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Tujuannya adalah mewujudkan Bangunan Gedung Negara yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, serta mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang tertib, efektif, dan efisien.
Lingkup peraturan ini mencakup persyaratan Bangunan Gedung Negara (administratif dan teknis), klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai, pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, penyelenggaraan Pembangunan Tertentu Bangunan Gedung Negara, Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, serta pembinaan dan pengawasan.
Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan, serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai.
Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi komponen biaya pembangunan, biaya standar dan nonstandar, standar harga satuan tertinggi, biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan, dan biaya pembangunan dalam rangka perawatan. Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri atas pengguna anggaran dan penyedia jasa konstruksi.
Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan teknis. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pembangunan tertentu seperti pembangunan dengan desain berulang, desain purwarupa (prototype), dan pembangunan terintegrasi, serta pemeliharaan dan/atau perawatan Bangunan Gedung Negara.