For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 564 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 564 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Hie Nam Tjhau Cs. (3 Orang)

Also known as: Keppres 564/1961 · Keppres No. 564 Tahun 1961 · Keppres Nomor 564 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:16 Oktober 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Hie Nam Tjhau Cs. (3 Orang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Oktober 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan pewarganegaraan naturalisasi kepada:

  1. HIE NAN TJHAUW, lahir di Djembus Mentok, 12 Februari 1901, berdomisili di Tasikmalaja.
  2. LIE KIEM BOO, lahir di Madiun, 16 Februari 1931, berdomisili di Surabaya.
  3. THEN KHOEN HIE, lahir di Sukaradja (Tasikmalaja), 6 Oktober 1926, berdomisili di Tasikmalaja.

Dengan ketentuan bahwa mereka memperoleh kewarganegaraan setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri sesuai Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Keputusan ini batal demi hukum jika sumpah atau janji tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan.

(-)

(-)