on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
Also known as: Inpres 5/1993 · Inpres No. 5 Tahun 1993 · Inpres Nomor 5 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 dikeluarkan untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan di desa-desa tertinggal melalui integrasi program sektoral dan regional. Tujuannya adalah memobilisasi daya dan dana masyarakat dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan masyarakat untuk mencapai keserasian dan keterpaduan langkah dalam pelaksanaan program.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, serta para Gubernur dan Bupati/Walikotamadya. Program ini mencakup penyediaan bantuan khusus berupa modal kerja bagi kelompok penduduk miskin di desa tertinggal, dengan bimbingan dan pendampingan khusus. Program ini juga mengatur tata cara penyusunan kegiatan, penyediaan dan penyaluran dana, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program.