For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Promes Negara

Also known as: PP 20/1947 · PP No. 20 Tahun 1947 · PP Nomor 20 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 1947Publication Date:26 Juli 1947
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Promes Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 1947
Publication Date26 Juli 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dalam konteks negara yang sedang berperang, di mana pemerintah memerlukan dukungan finansial untuk keperluan pertahanan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada penduduk untuk meminjamkan uang atau barang kepada pemerintah dengan imbalan promes negara, yang dapat ditukar dengan uang setelah jangka waktu tertentu.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penerbitan promes negara sebagai tanda hutang dengan nilai nominal Rp 1.000 dan jangka waktu 6 bulan. Total promes yang dapat diterbitkan tidak boleh melebihi Rp 100 juta. Promes ini dapat diperdagangkan dan memberikan bunga sebesar 6% per tahun. Hak untuk menuntut pembayaran promes lenyap setahun setelah dapat ditagih. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengeluaran dan pengaturan teknis promes ini.

(-)

(-)