Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. RPJMD ini juga bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD setiap tahun, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan rencana teknis pelaksanaan dan pengendalian daerah. RPJMD merupakan penjabaran periode III (ketiga) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025. Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah, meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.