on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 13 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Aceh Barat
Also known as: Perbup Kabupaten Aceh Barat 13/2025 · Perbup Kabupaten Aceh Barat No. 13 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Aceh Barat Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, serta untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2. NJOP ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah. Penentuan NJOP bumi didasarkan pada nilai dasar objek pajak dengan menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai komponen utama identifikasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan penggunaan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagai dasar perhitungan nilai bangunan yang kemudian digunakan untuk menetapkan NJOP Bangunan. Seluruh klasifikasi nilai jual bumi dan bangunan serta penetapan NJOP tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.