For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 132 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1993 Tentang Dewan Penerbangan Dan Antariksa Nasional Republik Indonesia

Also known as: Keppres 132/1998 · Keppres No. 132 Tahun 1998 · Keppres Nomor 132 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 1998Publication Date:20 Agustus 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1993 tentang Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan organisasi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pemanfaatan wilayah udara dan antariksa untuk penerbangan, telekomunikasi, dan kepentingan nasional. Perubahan utama adalah pada Pasal 4 yang mengatur susunan organisasi Dewan, di mana Presiden bertindak sebagai Ketua, Menteri Negara Riset dan Teknologi sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional sebagai Sekretaris merangkap Anggota. Anggota lainnya terdiri dari beberapa Menteri dan Kepala Staf Angkatan Udara.

(-)

(-)