on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004
Also known as: UU 25/2000 · UU No. 25 Tahun 2000 · UU Nomor 25 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 ditetapkan sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan selama periode lima tahun. Latar belakang penetapan undang-undang ini adalah amanat Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 2000-2004 yang menghendaki adanya program pembangunan nasional lima tahunan yang rinci dan terukur untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Undang-undang ini mengatur sistematika PROPENAS Tahun 2000-2004 yang meliputi berbagai bidang pembangunan, yaitu: Prioritas Pembangunan Nasional, Pembangunan Hukum, Pembangunan Ekonomi, Pembangunan Politik, Pembangunan Agama, Pembangunan Pendidikan, Pembangunan Sosial dan Budaya, Pembangunan Daerah, Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, serta Pembangunan Pertahanan dan Keamanan. Pelaksanaan PROPENAS selanjutnya akan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).