For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 242 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 242 Tahun 1964 tentang Tugas Menteri Urusan Anggaran Negara

Also known as: Keppres 242/1964 · Keppres No. 242 Tahun 1964 · Keppres Nomor 242 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 1964Publication Date:16 September 1964
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTugas Menteri Urusan Anggaran Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 1964
Publication Date16 September 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 242 Tahun 1964 menetapkan tugas pokok Menteri Urusan Anggaran Negara dalam menyusun dan mengelola Anggaran Moneter tahunan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, Anggaran Belanja Pembangunan, Rencana Devisa, dan Rencana Kredit-Bank. Menteri juga bertanggung jawab menyusun Anggaran Revolusi dan menyajikan rencana-rencana nasional tahunan kepada DPR-GR. Selain itu, Menteri harus menyusun laporan berkala dan perhitungan penerimaan serta pengeluaran anggaran. Keputusan ini juga menetapkan pembentukan Departemen Anggaran Negara dan mewajibkan Menteri untuk mengajukan rancangan Keputusan Presiden tentang organisasi dan tata kerja departemen tersebut.

(-)

(-)