on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Also known as: PERPRES 45/2024 · PERPRES No. 45 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.