Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Musamus (Unmus). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unmus dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unmus telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan Unmus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Tugas Unmus untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
- Fungsi Unmus yang meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
- Susunan organisasi Unmus yang terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
- Unsur organisasi di bawah pemimpin yang terdiri atas unsur pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik).
- Tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk fakultas, jurusan, laboratorium, biro, lembaga, dan unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, pengembangan karier, bimbingan konseling, dan layanan uji kompetensi.