For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus

Also known as: Permendikbudriset 48/2024 · Permendikbudriset No. 48 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 48 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2024Publication Date:1 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date04 Oktober 2024
Publication Date01 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1793).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Musamus (Unmus). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unmus dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unmus telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kedudukan Unmus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. - Tugas Unmus untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. - Fungsi Unmus yang meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi. - Susunan organisasi Unmus yang terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. - Unsur organisasi di bawah pemimpin yang terdiri atas unsur pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik). - Tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk fakultas, jurusan, laboratorium, biro, lembaga, dan unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, pengembangan karier, bimbingan konseling, dan layanan uji kompetensi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unmus berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)