on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 7/2010 · Permenhan No. 7 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman dalam perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, guna mencapai keseragaman dan kelancaran dalam pengelolaan senjata api.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan instansi terkait lainnya dalam hal perizinan dan pengawasan senjata api. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perizinan untuk ekspor, impor, pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, dan pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pembatasan penggunaan senjata api untuk instansi pemerintah non-Kemhan dan TNI, badan hukum nasional Indonesia, perorangan, kapal laut, dan pesawat udara Indonesia.