For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 8/2007 · Perda Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:11 Oktober 2007
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date11 Oktober 2007
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1 (Ketentuan Umum): Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Masyarakat, Penyidik, Ketertiban umum, Penyakit masyarakat, Maksiat, Tempat, Perantara, Backing, Rentenir, Kafe, Mess dan sejenisnya, Penginapan, Warung kaki lima, Gelanggang adu ayam, Toto gelap, Warung gelap, Minuman keras, Visidi porno, Wanita tuna susila, Homoseks/lesbian/gigolo/sodomi, dan Tempat pelacuran.
  2. Pasal 6 (Ketentuan Penyidikan): Diubah untuk mengatur kewenangan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. Pejabat Penyidik Polri berwenang melakukan penyidikan, dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, serta dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Pasal ini juga mengatur wewenang penyidik, termasuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan. Penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penyidikan terhadap penyakit masyarakat di Kabupaten Kerinci.

(-)

(-)