For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 52 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Also known as: UU 52/1957 · UU No. 52 Tahun 1957 · UU Nomor 52 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:26 Oktober 1957
PerkebunanBUMN & BUMDAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date26 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1954. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur alokasi anggaran bagi sektor perkebunan negara, yang merupakan bagian penting dari perekonomian nasional pada masa itu. Kebijakan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah secara eksplisit, namun melibatkan Kementerian Kehakiman dan Kementerian Pertanian dalam proses pengundangannya.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954.

(-)