For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 01/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date06 Februari 2012
Place of EnactmentMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2008);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang untuk Tahun Anggaran 2012. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 638.819.934.296,00, belanja daerah sebesar Rp. 667.451.172.200,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (28.631.237.904,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 50.387.641.814,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 21.756.403.910,00, menghasilkan pembiayaan netto defisit sebesar Rp. 28.631.237.904,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup bantuan biaya pemungutan PBB, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana tambahan penghasilan guru PNSD, dan dana tunjangan profesi guru PNSD. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan kepada partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan perhitungan pihak ketiga.

(-)

(-)