For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: PP 39/2002 · PP No. 39 Tahun 2002 · PP Nomor 39 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2002Publication Date:1 Juli 2002
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 2002
Publication Date01 Juli 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur besaran tarif dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Poundsterling, serta mewajibkan penyetoran penerimaan langsung ke Kas Negara. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat memberikan pelayanan jasa setelah memenuhi jumlah minimum tertentu, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga. Selain itu, terdapat pembebasan karcis masuk pada hari ulang tahun lembaga dan keringanan bagi pengunjung tertentu, dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)