For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Pati 9/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2011Publication Date:2 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date02 Desember 2011
Publication Date02 Desember 2011
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 147.623.563.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.184.119.930.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp 148.848.367.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.317.959.675.000,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp 133.839.745.000,00, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar jumlah yang sama. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu yang berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)