Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 147.623.563.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.184.119.930.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp 148.848.367.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.317.959.675.000,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp 133.839.745.000,00, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar jumlah yang sama. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu yang berdampak signifikan terhadap anggaran.