on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kecamatan Gladagsari, Kecamatan Tamansari, Dan Kecamatan Wonosamodro
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 18/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui pembentukan tiga kecamatan baru di Kabupaten Boyolali. Kecamatan yang dibentuk adalah Kecamatan Gladagsari (pemekaran dari Kecamatan Ampel), Kecamatan Tamansari (pemekaran dari Kecamatan Musuk), dan Kecamatan Wonosamodro (pemekaran dari Kecamatan Wonosegoro). Penataan wilayah juga dilakukan dengan menggabungkan tiga desa dari Kecamatan Kemusu ke Kecamatan Wonosegoro.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan tiga kecamatan baru dan perubahan wilayah administrasi kecamatan yang ada. Kewenangan tetap berada di Pemerintah Kabupaten Boyolali. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi wilayah administrasi kecamatan dan desa yang terdampak. Tidak ada hak dan kewajiban khusus yang dibebankan kepada subjek hukum selain Pemerintah Daerah dalam penataan wilayah administrasi.
Wilayah Kecamatan:
Peraturan ini secara rinci mengatur batas-batas wilayah dari kecamatan-kecamatan yang baru dibentuk dan kecamatan induk setelah pemekaran, termasuk daftar desa yang menjadi bagian dari masing-masing kecamatan. Batas wilayah kecamatan meliputi:
Lokasi ibukota kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini.