For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kecamatan Gladagsari, Kecamatan Tamansari, Dan Kecamatan Wonosamodro

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 18/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 November 2018Publication Date:12 November 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Gladagsari, Kecamatan Tamansari, Dan Kecamatan Wonosamodro
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date12 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui pembentukan tiga kecamatan baru di Kabupaten Boyolali. Kecamatan yang dibentuk adalah Kecamatan Gladagsari (pemekaran dari Kecamatan Ampel), Kecamatan Tamansari (pemekaran dari Kecamatan Musuk), dan Kecamatan Wonosamodro (pemekaran dari Kecamatan Wonosegoro). Penataan wilayah juga dilakukan dengan menggabungkan tiga desa dari Kecamatan Kemusu ke Kecamatan Wonosegoro.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan tiga kecamatan baru dan perubahan wilayah administrasi kecamatan yang ada. Kewenangan tetap berada di Pemerintah Kabupaten Boyolali. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi wilayah administrasi kecamatan dan desa yang terdampak. Tidak ada hak dan kewajiban khusus yang dibebankan kepada subjek hukum selain Pemerintah Daerah dalam penataan wilayah administrasi.

Wilayah Kecamatan:

Peraturan ini secara rinci mengatur batas-batas wilayah dari kecamatan-kecamatan yang baru dibentuk dan kecamatan induk setelah pemekaran, termasuk daftar desa yang menjadi bagian dari masing-masing kecamatan. Batas wilayah kecamatan meliputi:

  • Kecamatan Ampel
  • Kecamatan Musuk
  • Kecamatan Kemusu
  • Kecamatan Wonosegoro
  • Kecamatan Gladagsari
  • Kecamatan Tamansari
  • Kecamatan Wonosamodro

Lokasi ibukota kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini.

1. Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan induk tetap berlaku sampai dengan terbitnya perubahan Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai akibat pemekaran Kecamatan. 2. Semua peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan berkaitan dengan Kecamatan dan Kelurahan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau belum diatur yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan.

(-)