For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Also known as: Perka BKN 10/2017 · Perka BKN No. 10 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2017Publication Date:10 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date17 Juli 2017
Publication Date10 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit, namun merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai dasar penetapan.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat kepegawaian dan pihak terkait dalam melaksanakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2017. Peraturan ini mencakup pengertian istilah terkait ASN, PNS, Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dan lainnya. Dijelaskan pula tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelayanan teknis operasional, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Uraian kegiatan jabatan dirinci untuk masing-masing jenjang (Pelaksana Pemula, Pelaksana/Terampil, Pelaksana Lanjutan/Mahir, Penyelia). Hasil kerja tugas jabatan juga diuraikan sesuai jenjang jabatan. Diatur pula penilaian angka kredit bagi asisten pengelola yang melaksanakan tugas tidak sesuai jenjangnya. Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain. Sasaran Kerja Pegawai (SKP), target angka kredit minimal per tahun, dan sanksi juga diatur. Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit dijelaskan secara rinci, termasuk pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, pembentukan tim penilai, tim teknis, dan tugas tim penilai. Terakhir, diatur mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.

(-)

Pejabat Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dikenai sanksi disiplin jika pencapaian sasaran kerja akhir tahun tidak memenuhi target. Sanksi dapat berupa hukuman tingkat sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi lebih lanjut akan diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.