For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2016 tentang RUANG TERBUKA HIJAU

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 9/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2016Publication Date:30 Agustus 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRUANG TERBUKA HIJAU
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date30 Agustus 2016
Publication Date30 Agustus 2016
Place of EnactmentBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan RTH yang memadai seiring dengan perkembangan pembangunan dan alih fungsi lahan. Tujuan dari peraturan ini adalah menjaga kualitas lingkungan (udara, air, lahan), menyediakan kawasan resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan alam dan binaan, serta meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait RTH, termasuk klasifikasi RTH berdasarkan fisik, struktur, dan kepemilikan (publik dan privat). RTH Publik meliputi RTH pekarangan, taman dan hutan kota, jalur hijau jalan, dan RTH fungsi tertentu (sempadan sungai/pantai, pengamanan sumber air, pemakaman). Peraturan ini juga mengatur perencanaan RTH, penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah (minimal 30%, terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat), pekarangan, halaman perkantoran/pertokoan, taman atap bangunan, lingkungan/pemukiman, taman kota, hutan kota, taman keanekaragaman hayati, taman hutan rakyat, kebun raya, sabuk hijau, jalur hijau jalan, median jalan, pejalan kaki, fungsi tertentu, dan pemakaman.

Selain itu, peraturan ini mengatur pemanfaatan, pengelolaan, dan pengendalian RTH, pembinaan dan pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat dan pihak swasta, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan RTH. Terdapat pula larangan-larangan terkait perusakan RTH dan sanksi administratif bagi pelanggar.

(-)

1. Setiap orang atau pihak swasta yang memanfaatkan dan mengelola RTH tanpa izin dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembatalan izin, atau pembongkaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50, 51, 52, 53, 54, dan/atau 55 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.