Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 12 Tahun 2004 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
3. Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan UPTD, dan pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.
4. Susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan, Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Transmigrasi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.