For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 12/2004 · Perda Kota Sawahlunto No. 12 Tahun 2004 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2004Publication Date:8 Juni 2004
Struktur Organisasi PemerintahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date23 Juni 2004
Publication Date08 Juni 2004
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 12 Tahun 2004 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 2. Tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi. 3. Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan UPTD, dan pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas. 4. Susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan, Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Transmigrasi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)