For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera

Also known as: PERPRES 105/2017 · PERPRES No. 105 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 November 2017Publication Date:20 November 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 2017
Publication Date20 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pegawai di pemerintah pusat, dan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)