For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.010/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

Also known as: PMK 79/PMK.010/2009 · PMK No. 79/PMK.010/2009

Status:
Active
Effective Date:22 April 2009Publication Date:22 April 2009
Perasuransian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSanksi Administratif Berupa Denda Dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 April 2009
Publication Date22 April 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 33 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang sanksi administratif berupa denda bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan pembayaran denda yang telah dikenakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan.
  • Perusahaan yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
  • Batas akhir penyampaian laporan adalah tanggal 30 April pukul 17.00 WIB (atau hari kerja pertama setelahnya jika tanggal 30 April adalah hari libur).
  • Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atas nama Menteri Keuangan.
  • Denda wajib dibayarkan ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
  • Pembayaran denda dilakukan paling lama 30 hari sejak surat pengenaan sanksi ditetapkan. Jika tidak dilunasi, akan diterbitkan surat teguran dan dikenakan bunga.
  • Jika denda beserta bunganya tidak dilunasi setelah surat teguran kedua, maka dikategorikan sebagai piutang macet dan dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

1. Terhadap Piutang Negara yang timbul dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda pada Perusahaan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Perusahaan untuk dapat segera melunasi denda paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat pemberitahuan tersebut. 2. Apabila denda belum dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat pemberitahuan, maka sanksi administratif berupa denda tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan atau diserahkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.