For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Also known as: Peraturan BKPM 3/2018 · Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2018Publication Date:28 Februari 2018
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date05 Maret 2018
Publication Date28 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan pendaftaran penanaman modal dan izin usaha penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Api-Api. Delegasi ini mencakup kewenangan penerbitan izin usaha dan pencabutannya, dengan pengecualian di beberapa bidang seperti energi, perindustrian, perdagangan, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Administrator wajib mematuhi daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, serta peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM dan instansi terkait. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di KEK Tanjung Api-Api.

1. Untuk menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha untuk penanaman modal yang berlokasi di KEK Tanjung Api-Api, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)