For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

Also known as: PP 15/2015 · PP No. 15 Tahun 2015 · PP Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 April 2015Publication Date:12 Maret 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 April 2015
Publication Date12 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri. Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk penyerahan bahan bakar jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) yang memenuhi spesifikasi tertentu. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan ini harus memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar di dalam negeri. Faktur Pajak yang diterbitkan harus mencantumkan keterangan bahwa PPN tidak dipungut dan dilampiri surat persetujuan berlayar. Jika bahan bakar digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan, PPN yang tidak dipungut harus dibayar kembali dalam waktu satu bulan.

(-)

1. Jika PPN yang terutang tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah bahan bakar dialihkan penggunaannya, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.