Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menata dan mengarahkan pemanfaatan ruang di Kota Tasikmalaya secara terpadu, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RTRW ini menjadi arahan lokasi pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pengelolaan Kawasan:**
* Pengelolaan kawasan lindung, budidaya, dan strategis.
* Pengelolaan kawasan kota dengan pola Massive dan Skipping.
* Pengelolaan kawasan khusus seperti permukiman kumuh, sempadan sungai, perkantoran, pariwisata, perdagangan, industri, pertanian beririgasi teknis, sumber mata air, resapan air, dan ruang terbuka hijau.
2. **Sistem Kegiatan Pembangunan:**
* Penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembangunan di kawasan budidaya dan lindung.
3. **Sistem Pusat Pelayanan Permukiman:**
* Pembagian wilayah kota menjadi 5 (lima) Bagian Wilayah Kota (BWK).
* Pengembangan pusat pelayanan di setiap BWK.
4. **Sistem Prasarana dan Sarana:**
* Pengembangan transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, air bersih, persampahan, dan pengelolaan lingkungan.