Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha, optimalisasi potensi ekonomi desa, serta melindungi nilai budaya dan kelestarian alam. Tujuannya adalah meningkatkan pemberdayaan Desa melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan pemanfaatan sumber daya.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pencanangan, penilaian, dan penetapan Desa Wisata yang melibatkan Pemangku Kepentingan Kepariwisataan, Pemerintah Desa, BPD, dan Masyarakat.
- Pembangunan dan pengembangan Desa Wisata berdasarkan RIPPARDA, meliputi industri, objek, pemasaran, dan kelembagaan Desa Wisata.
- Penetapan Pengelola Desa Wisata oleh Bupati, yang bertugas mengatur dan mengelola Desa Wisata serta membina Usaha Pariwisata.
- Pengaturan Usaha Pariwisata Desa, yang meliputi berbagai jenis jasa seperti transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, dan informasi.
- Pengelolaan dan pengembangan Usaha Pariwisata Desa, serta pembatasan usaha untuk melindungi Pengelolaan Desa Wisata.
- Pengaturan hak dan kewajiban Masyarakat Desa Wisata, Wisatawan, dan Pengelola Desa Wisata.
- Penetapan kawasan strategis Desa Wisata sebagai bagian dari rencana tata ruang Daerah.
- Pengaturan peran serta Masyarakat dalam pembangunan Desa Wisata.
- Pengaturan kerja sama dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Desa Wisata.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata oleh Bupati melalui Perangkat Daerah teknis.
- Pengaturan pendanaan pembangunan/pengembangan Desa Wisata yang dibebankan pada APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.